Pertanyaan :
Bagai mana cara mengisi spt tahunan org pribadi? sesuai dengan pph 23,kan di potong pajak 2%, maksud nya yg di potong jumlah ap nya ya?? trims
Jawaban :
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi memperoleh pendapatan yang juga merupakan objek PPh Pasal 23 dan telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2 %, maka pendapatan tersebut harus digabung dengan pendapatan lainnya dan atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut diperhitungkan sebagai kredit pajak (diisikan di 1770-II dan 1770 Induk angka 15).
Contoh :
Aditya mempunyai usaha persewaan mobil dengan omzet setahun 200.000.000, dalam omzet tersebut terdapat omzet persewaan mobil kepada PT.Angin Ribut Selalu sebesar 10.000.000 dan telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2 % (200.000), PPh Pasal 25 Tahun 2012 yang telah disetor sebesar 120.000. Aditya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto. Status K/1
Perhitungan Pajak :
Omzet : 200.000.000
Norma Penghitungan : 20 %
Penghasilan Neto : 40.000.000
PTKP : 18.480.000 -
Penghasilan Kena Pajak (PKP) : 21.520.000
PPh Terutang : 1.076.000
(5 % x 21.520.000)
Kredit Pajak : 320.000 -
PPh Pasal 23 : 200.000
PPh Pasal 25 : 120.000
PPh Kurang Bayar (Pasal 29) : 756.000
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2013
PPh Terutang : 1.076.000
Dikurangi
PPh Pasal 22 : 0
PPh Pasal 23 : 200.000 +
: 200.000 -
Dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 : 876.000
Angsuran PPh Pasal 25
(876.000 / 12) = 73.000
Referensi :
